REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 31 Juli lalu menunjukkan dari 485 perusahaan tercatat 91 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interimnya yang berakhir per 30 Juni 2013.
Kadiv Penilaian Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam gelar informasi, Jumat (16/8), menyebutkan 477 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2013, dua perusahaan tercatat belum wajib menyampaikan laporan keuangan interim dan enam reksadana KIK (tercatat di BEI) tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2013.
Menurut dia, 386 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim dan 91 perusahaan teracatat belum menyampaikan laporan keuangan interimnya. Dia menambahkan bursa telah memberikan peringakatan tertulis I kepada 30 perusahaan tercatat di antaranya 26 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim (unaudited) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kemudian tiga perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan informasi secara terbuka berisi laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Selanjutnya satu perusahaan yang tidak menyampaikan keterbukaan informasi berisi laporan keuangan interim yang sudah diaudit akuntan publik.