Kamis 29 Aug 2013 09:14 WIB

Pajak Mobil Mewah Segera Naik Jadi 125 Persen

Mobil mewah para anggota Dewan terparkir di gedung DPR.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mobil mewah para anggota Dewan terparkir di gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil mewah segera berlaku untuk menekan laju impor pada kendaraan yang banyak lebih diproduksi di luar negeri itu. 

"PMK (peraturan menteri keuangan) - nya sudah disiapkan," kata Menperin MS Hidayat di Jakarta, Rabu (28/8) malam. Ia mengatakan, daftar mobil mewah di atas 3.000 cc yang akan dinaikkan PPnBM-nya sudah ada dan dalam beberapa hari akan diteken.

"Jadi nanti PPnBM mobil mewah naik menjadi 125 persen," kata Menperin.  Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. 

"Kita tidak bisa melarang impor mobil mewah, jadi dibuat kebijakan disinsentif untuk menguranginya," ujar Hidayat. 

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi menambahkan, selain untuk mengurang impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri. 

"Kami juga melakukan langkah-langkah pengalihan produk tersebut untuk dimanufaktur di dalam negeri sesuai daya serap pasar," katanya.

Budi mengatakan, PPnBM mobil mewah nantinya berkisar antara 100 - 125 persen, tergantung tergantung kriteria kapasitas mesin yang sedang dirumuskan.

Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement