Ahad 01 Sep 2013 18:42 WIB

BI Rate Naik, Kredit Macet UMKM Bakal Melonjak Dua Kali Lipat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Kredit macet (ilustrasi).
Foto: Republika/M Syakir
Kredit macet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) khawatir ketika suku bunga acuan (BI rate) dinaikkan menjadi 7 persen maka usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang gagal membayar bunga pinjaman bank dapat meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelumnya dan terancam gulung tikar.

Ketua Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hipmikindo Maz Pandjaitan mengatakan, saat ini sebenarnya saat ini pihaknya menghadapi beberapa persoalan. Persoalan itu mulai harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik, kenaikan harga bahan-bahan pokok, adanya tahun ajaran baru, dan pelemahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS. “Kemudian Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate yang  membuat bank-bank menaikkan suku bunga pinjaman,” katanya saat dihubungi ROL, Ahad (1/9).

Padahal, kata Pandjaitan, pinjaman dari bank itu dipergunakan untuk modal UMKM. Para anggotanya mengeluhkan nilai bunga pinjaman bank yang sebelumnya sudah tinggi yaitu antara 13-20 persen. Sehingga, dia melanjutkan, kalau para pelaku usaha UMKM mengajukan pinjaman baru maka bunganya menjadi lebih tinggi dan efeknya biaya-biaya meningkat, termasuk biaya untuk memproduksi barang.

Dia menambahkan, jumlah pelaku usaha UMKM yang gagal bayar atau tidak bisa membayar pinjaman bunga bank mencapai 4 juta orang sebelum BI rate naik.  “Saya khawatir kalau besaran suku bunga pinjaman bank memang dinaikkan maka yang gagal bayar bisa meningkat dua kali lipat,” tuturnya.

Dia menekankan, kondisi ini tentu beresiko untuk pihaknya. Apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang tidak menentu dan daya beli masyarakat saat ini sedang menurun. Kondisi tersebut membuat keuntungan yang diperolaeh pelaku usaha UMKM menipis dan dampaknya gagal bayar pinjaman.  “Kecuali ada pengumuman dari pihak pemerintah yang pro rakyat yaitu memutuskan agar pihak bank tidak menaikkan suku bunga pinjaman untuk UMKM,” ucapnya.

Pihaknya juga memberikan masukan lain bahwa koperasi simpan pinjam juga harus memiliki peran dengan memberikan bunga pinjaman yang rendah dan tidak menaikkan suku bunga pinjaman kepada UMKM. Sehingga koperasi menjadi andalan untuk UMKM. Opsi lainnya yaitu mendorong pembiayaan pinjaman dari BUMN yaitu kredit rogram Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKPL) atau bantuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement