Selasa 10 Sep 2013 14:42 WIB

Pengadilan AS Hukum Perusahaan Pemecat Muslimah Berjilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Muslim Amerika
Muslim Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan retail Amerika Serikat, Abercrombie and Ficth diperintahkan pengadilan untuk meminta maaf kepada karyawannya atas pemecatan berbau diskrimasi.

Perintah itu diberikan setelah pengadilan menyatakan karyawan yang mengenakan jilbab tidak mempengaruhi turunnya penjualan.

"Pengadilan tidak melihat itu menjadi alasan kuat memberhentikan Hani Khan, hanya karena ia berjilbab. Perusahan terbukti tidak dirugikan," ungkap Hakim Federal, Yvonne Gonzalez Rogers, seperti dikutip BBC, Selasa (10/9).

Pengadilan juga memutuskan untuk memerintahkan perusahaan memberikan hukuman skors kepada manajer toko tersebut selama empat bulan. Perusahaan pun diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hana secara penuh."Kami juga memastikan Hana mendapatkan pekerjaannya kembali," kata Rogers.

Saat dimintai komentar, Hana mengaku terkejut ketika diminta melepaskan jilbab lalu dipecat karena tidak mematuhi perintah itu. 

Juru Bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menilai putusan ini diharapkan akan mendorong perusahaan untuk mengubah kebijakannya sekalis memberikan akomodasi sebagaimana mestinya kepada setiap karyawannya.

"Inti dari kasus ini, seharusnya tidak ada pilihan apakah seorang karyawan memilih jilbab atau pekerjaannya," kata Zahra Billo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement