REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman menolak permintaan orang tua siswi Muslim yang tidak ingin anaknya mengikuti pelajaran renang di sekolahnya di Frankfurt, Jerman. Alasannya, karena sekolah mencampur kolam renang antara siswa laki-laki dan perempuan. Pengadilan memutuskan siswi muslim harus ikut pelajaran renang di kolam campuran.
Beberapa orang tua Muslim mengatakan pelajaran tersebut berjalan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesopanan Islam. Tapi, hakim dalam kasus tersebut mengatakan siswi bisa memakai baju renang yang tertutup yang biasa disebut burkini untuk mengakomodasi keyakinannya.
Sejumlah siswi Muslim mengenakan pakaian tersebut untuk ikut pelajaran. Namun, lainnya menolak solusi tersebut. Mereka yang menolak, tidak dapat menerima perempuan Muslim berada di dekat anak laki-laki yang hanya memakai celana renang.
Dalam laporan BBC, pengacara siswi tersebut mengatakan sudah ada pemisahan kelas olah raga di sejumlah area Katolik. Ada juga beberapa tempat di Jerman yang memiliki tempat terpisah khusus untuk perempuan yang berolahraga.
Keluarga yang membawa kasus tersebut ke pengadilan berasal dari Maroko. Majalah Jerman Der Spiegel menambahkan siswi tersebut memiliki nilai akademis yang baik sejak bergabung di sekolah.