REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar wacana pemberlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk ponsel pintar (smartphone) dikaji ulang karena hanya akan memicu derasnya barang-barang ilegal ke dalam negeri.
"Saya mengusulkan wacana itu (pengenaan PPnBM) dikaji ulang. Karena PPnBM untuk produk smartphone justru akan menambah besarnya jumlah ponsel ilegal yang beredar di pasar," kata Gita, usai mengikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2013, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/9).
Menurut Gita, usulan mengkaji ulang PPnBM khusus bagi produk smartphone tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri-Menteri Ekonomi, di Kantor Menko Perekonomian. Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah sepakat untuk mengkaji ulang wacana tersebut.
Ia menambahkan, pengenaan PPnBM atas produk smartphone kurang tepat, karena dikhawatirkan produk smartphone akan tetap membanjiri pasar Indonesia walaupun harganya makin mahal karena dikenakan pajak. Sesungguhnya diutarakan Gita, semangat membenahi sistem pajak pada produk-produk smarthpone sangat tepat, agar industri di sektor telekomunikasi bisa berkembang. "Operator telekomunikasi mengeluh sekitar 70 juta ponsel beredar secara ilegal," ujarnya.
Pengenaan pajak bisa mengurangi barang ilegal, pendapatan negara bisa melonjak yang ujungnya dapat meningkatkan pendapatan rakyat. "Kita punya kepentingna kalau bisa barang yang diperdagangkan di dalam negeri ini buatan dalam negeri. Itu harus didukung Kemenkeu, Kemenperin, dan BKPM," paparnya.
Untuk menahan laju importasi telepon seluler tersebut, Gita mengusulkan opsi lain yaitu menggunakan pendekatan IMEI (International Mobile Equipment Identity). "Penggunaan sistem IMEI harus dilakukan secara bertahap dengan tahapan sosialisasi yang matang, karena tidak bisa seketika," tegasnya.