REPUBLIKA.CO.ID, -- Penggunaan gelatin harus dicermati asal-muasalnya. Bila berasal dari hewan haram, maka berpengaruh pada tingkat kesucian gel tersebut.
Saat ini makin marak berbagai merek gel pembersih tangan praktis (hand sanitizer) dengan wangi dan kemasan yang menarik.
Namun, umat muslim sering tidak memperhatikan komposisi bahan yang digunakan untuk membuat pembersih tangan tersebut.
Padahal, gel pembersih tangan memiliki titik kritis dekat dengan kenajisan, lantaran keberadaan sejumlah unsur nonhalal.
Komposisi gel pembersih tangan memiliki kandungan alkohol, pewangi, dan gel yang perlu diperhatikan asal usulnya. Sebab, komposisi bahan yang haram akan membawa pemakainya lekat dengan kenajisan.
Direktur Pelaksana LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, umat Muslim dapat menggunakan alkohol dalam kehidupan sehari-harinya.
Namun, alkohol tersebut bukan untuk diminum dan sumbernya pun bukan hasil fermentasi buah-buahan yang memabukkan seperti anggur dan nanas.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat mengenal alkohol yang biasa digunakan sebagai antiseptik atau pembersih luka di tubuh. Tentu sumber alkohol tersebut berasal dari etanol yang berasal dari minyak bumi dan gula.
Berdasarkan Fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal Alkohol dan Turunannya, antara lain, pertama, khamar adalah setiap hal yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya dan hukumnya haram.
Kedua, minuman yang termasuk dalam kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol minimal satu persen.
Ketiga, minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis. Keempat, minuman yang mengandung ethanol di bawah satu persen sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram, tapi tidak najis.
Kelima, minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal satu persen termasuk kategori khamar tetapi tape tidak termasuk khamar. Keenam, ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.
Kandungan pembersih yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah pewangi. Pewangi pada hand sanitizer memiliki kandungan esensial yang dapat berasal dari lemak hewani maupun tumbuhan.
Pewangi yang berasal dari minyak esensial tumbuhan tidak haram. Tetapi, jika minyak esensial berasal dari hewan yang diharamkan maka akan menjadi haram dan najis.
Begitu juga dengan bahan gel hand sanitizer. Gel yang umumnya boleh digunakan berasal dari tumbuhan seperti lidah buaya.
Tetapi, saat ini banyak pembersih dan sabun menggunakan lemak yang berasal dari hewan yang dikenal dengan gelatin. Gelatin yang diperbolehkan digunakan merupakan gelatin yang berasal dari lemak sapi, bukan babi.
Lukman mengatakan, LPPOM MUI telah mengaudit sejumlah produk pembersih tangan sebagai poin penting dalam mendapatkan sertifikat halal.
Sehingga, konsumen yang datang ke restoran dengan label halal tidak perlu ragu tentang kehalalan makanan maupun produk pembersih tangannya.
Masalahnya, ungkap Lukman, saat ini tidak ada kewajiban bagi pengusaha hand sanitizer untuk mendaftarkan produknya ke LPPOM. Tetapi, dia menegaskan saat ini ada beberapa produk pembersih tangan yang telah memiliki sertifikat halal.
Lukman mengimbau agar masyarakat memperhatikan pembelian produk pembersih tangan. Mereka harus mengecek secara jeli bahan yang terkandung di dalamnya.
Jaminan yang pasti dapat meyakinkan masyarakat untuk membeli produk tersebut adalah label halal yang tercantum dalam kemasan.
Dia mengimbau untuk meninggalkan pemakaian gel pembersih yang tidak berlabel halal, termasuk bila mereka ragu. “Lebih baik jangan dibeli,” katanya menyarankan.