REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menjual sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan target indikatif Rp1,5 triliun melalui lelang pada 29 Oktober 2013. Penjualan sukuk itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013.
Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (22/10), menyebutkan terdapat empat seri SBSN yang akan dilelang.
Keempat seri SBSN itu adalah SPN-S30042014 (penerbitan baru) dengan imbalan secara diskonto, aset acuan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. SBSN ini akan jatuh tempo 30 April 2014.
Sementara seri PBS004 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 6,10 persen dan akan jatuh tempo 15 Februari 2037. Kemudian seri PBS005 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 6,75 persen dan akan jatuh tempo 15 April 2043.
Terakhir, Seri PBS006 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 8,25 persen dan akan jatuh tempo 15 September 2020. Aset acuan untuk penerbitan SBSN seri PBS tersebut berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013.
Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Hanya saja dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.