REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka EG (31) ibu rumah tangga yang menjadi pelaku penyiraman air keras hingga menewaskan Amelia Boru Sihombing (7) warga Perumahan Graha Pesona Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/10), sangat wajar dihukum seumur hidup.
"Karena perbuatannya tersebut kategori sadis dan telah direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Senin.
Akibat perbuatan nekad yang dilakukan tersangka, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang tidak berdosa, yakni seorang anak yang masih kecil dan belum tahu apa-apa.
"Kasus pembunuhan yang dilakukan warga masyarakat itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diberikan ganjaran yang setimpal, sehingga kedepan perbuatan keji tersebut tidak terulang lagi, serta dapat membuat efek jera," ucap Pedastaren.
Dia menyebutkan, sebenarnya sasaran yang dilakukan EG kepada Harmoko Sihombing, orang tua Amelia. Namun, justru yang terkena adalah anak Harmoko yang saat itu sedang berada di rumah.
"Ini benar-benar naas bagi Amelia yang tidak tahu persoalan apa-apa antara pelaku dengan Harmoko," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Apalagi, jelasnya, percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan Harmoko, hanya gara-gara dendam kusamat.Sebelumnya, Harmoko pernah menganiaya suami tersangka,EG.
Oleh karena itu, katanya, pelaku bermaksud menghabisi nyawa Harmoko, dengan cara menyiramkan air keras yang telah diracit terlebih dahulu untuk melampiaskan sakit hatinya selama ini.
Pedastaren menambahkan, ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku penyiraman air keras itu, berdasarkan pasal 340 KUH Pidana dan hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Hukuman seumur hidup bagi tersangka itu, wajar diterapkan dan sehingga masyarakat tidak seenaknya berbuat dan melakukan hal yang sama.
"Sanksi hukum yang tegas itu perlu dilaksanakan, mengingat semakin banyaknya kasus-kasus pembunuhan yang terjadi di tanah air," kata Pedastaren.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Jumat (1/11) mengamankan EG (31) pelaku penyiraman air keras terhadap Amelia boru Sihombing (7) anak dari Harmoko Sihombing.
Tersangka EG ditangkap di kawasan Pekanbaru, dan diboyong ke Polresta Medan.
Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan. Pelaku juga terkena air keras yang disiramkan ke Harmoko.
sumber : Antara