REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada anggaran 2012. Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya ini.
"Saya belum tahu kalau pak Wawan jadi tersangka dalam kasus alkes, saya malah baru tahu dari media," kata Pia yang dihubungi Republika, Selasa (12/11).
Pia menambahkan selama ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan seputar kasus alkes yang disebutkan melibatkan Wawan. Pasalnya selama ini keterlibatan Wawan dalam kasus ini masih seperti isu dan KPK juga tidak memberitahukan kepada tim kuasa hukum Wawan mengenai hal ini.
Lagipula dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Wawan dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. Ia belum mengetahui apakah Wawan juga menunjuknya sebagai kuasa hukum untuk kasus ini.
Pada Rabu (13/11) ini, ia akan menemui Wawan yang telah dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat ditanya apakah ia juga akan mengkonfirmasikan kepada KPK terkait penetapakan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Alkes di Tangsel, ia membantahnya.
"Tidak dulu lah, itu kan kewenangan KPK. Kita akan menemui pak Wawan dulu untuk membicarakan kasus ini dulu," jelasnya.