Rabu 27 Nov 2013 15:23 WIB

Birokrasi PUT Akan Dipangkas

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. OJK berencana akan membuat aturan yang lebih mudah agar pasar modal menjadi lebih menarik.

Kepala Eksekutif OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, OJK akan mencoba penawaran umum berkelanjutan (PUB) dapat dilakukan untuk emisi ekuitas. "Selama ini hanya untuk emisi obligasi saja," kata Nurhaida, Rabu (27/11).

PUB ekuitas yang dilakukan emiten selama ini sebetulnya sudah berkonsep berkelanjutan, yaitu melalui penawaran umum terbatas (PUT). Hanya right issue ini tidak seperti PUB obligasi yang cukup dengan satu kali penyertaan pendaftaran. Pendaftaran harus dilakukan beberapa kali.

Di PUT obligasi, emiten cukup mendaftar satu kali untuk beberapa kali PUT. Cara serupa juga tengah diupayakan OJK untuk emisi ekuitas agar memudahkan emiten yang ingin right issue.

"Jadi, kalau mau rights issue Rp 3 triliun dengan cara dicicil, emiten cukup mendaftar satu kali," ujar Nurhaida.

Ia tidak menyebutkan kapan aturan ini akan selesai. Sejauh ini OJK tengah mengkaji aturan-aturan yang sudah ada terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement