REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhbib Abdul Wahab
“Ada tiga golongan manusia yang pada hari kiamat tidak diajak bicara, tidak diampuni dosanya, dan tidak disapa (dilihat) sedikitpun oleh Allah. Mereka itu akan disiksa dengan azab yang sangat pedih. Mereka adalah orang lansia (lanjut usia) yang berzina, penguasa yang berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Hadis Nabi SAW tersebut, antara lain, mengingatkan kita untuk mawas diri, bersikap hati-hati, dan tidak mudah tergoda oleh aneka syahwat seperti syahwat seksual, dan syahwat kekuasaan politik dengan menghalalkan segala cara.
Syahwat berkuasa cenderung membutakan nurani, sikut sana sikut sini. Karena syahwat berkuasa, orang terjebak dalam perjudian politik, mindset yang serba permisif, dan melupakan nilai-nilai agama.
Akibatnya, korupsi menjadi budaya yang membiasa dan tanpa ada rasa dosa, padahal sebagian besar pelakunya termasuk orang yang beragama.
Syahwat berkuasa membuat orang berlomba-lomba memboroskan harta demi jabatan dan kekuasaan, tanpa memedulikan kemiskinan dan penderitaan sesama.
Syahwat berkuasa juga menjadikan harta dan singgasana sebagai tujuan, dengan mengesampingkan nilai keikhlasan, kesantunan, dan pengabdian.
Syahwat seksual juga tidak kalah bahayanya dengan syahwat berkuasa, jika tidak dimanej dengan baik. Sebab, tidak jarang, ketika harta melimpah dan kesempatan terbuka lebar, syahwat seksual menjadi komoditas: membeli kenikmatan wanita tanpa merasa berdosa.
Bahkan, demi melampiaskan syahwat kuasanya, tidak jarang gratifikasi seks menjadi pemulus dan pelicin jalan ambisi dan kepentingan kekuasaannya. Jika diperturutkan, nafsu syahwat itu memang tidak akan pernah puas dan tidak pernah ada habisnya.
Karena itu, syahwat harus dikendalikan, dimanej dengan iman, ilmu, dan amal shalih. Setidaknya ada lima nasehat bijak bagi (calon) penguasa agar syahwat berkuasanya tidak disalahgunakan.
Pertama, pentingnya menyadari dan memahami jabatan dan kekuasaan sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan (QS. an-Nisa’/4: 58), bukan kesempatan dan aji mumpung untuk memperkaya diri.
Teladan Umar bin Abdul Aziz pada hari pertama diangkat menjadi khalifah patut diikuti. Beliau mengumpulkan dan menyerahkan harta pribadi dan keluarganya kepada negara untuk dibagikan kepada yang berhak. Beliau melarang keluarganya agar tidak memanfaatkan kedudukannya demi kepentingan pribadinya (kolusi).
Kedua, keharusan mengutamakan kemasalahatan umat dan bangsa, bukan kepentingan pribadi, partai dan golongan. Kekuasaan itu mandat dari rakyat, dan harus diperjuangkan demi kesejahteraan, kebaikan, dan kemajuan semua.
Ketika mempimpin negara Madinah, Nabi SAW menginisiasi legislasi dan penandatangan Piagam Madinah (mitsaq al-Madinah), yang antara lain bertujuan menciptakan keamanan, kedamaian, toleransi, kerasama dalam rangka kebaikan dan kemaslahatan bersama antara kaum Muslimin dan warga Madinah yang plural.
Ketiga, kewajiban memahami betul bidang tugas dan ranah pengabdiannya. Pemimpin harus siap belajar dan mengerti persoalan-persoalan yang harus dicarikan solusinya. Karena pemimpin adalah pelayan rakyatnya (Sayyidul qaumi khadimuhu).
Oleh sebab itu, ia harus mendedikasikan, bahkan mewakafkan dirinya, untuk melayani dan membahagiakan rakyatnya. Visi pengabdiannya adalah menjadikan kekuasaan sebagai rahmat bagi semua, bukan untuk melampiaskan kenikmatan syahwat duniawi.
Keempat, keharusan mengedepankan akhlak mulia. Nabi SAW sukses menjadi pemimpin rumah tangga, masyarakat, dan umatnya, antara lain, karena beliau selalu menunjukkan integritas dan keteladanan moral yang patut diteladani.
Beliau tidak pernah mengumbar nafsu syahwatnya secara liar dan tidak terkendali. Kejujuran, keikhlasan, kesederhanaan, kesetiakawanan, kepedulian, kerendahhatian, dan sifat-sifat terpuji lainnya menjadi perisai hatinya dalam mengemban amanah kepemimpinan.
Kelima, pentingnya etos bermusyawarah dalam rangka mencari solusi yang terbaik bagi umat dan bangsa. Hal ini berarti pemimpin harus mau mendengar aspirasi rakyatnya, terbuka menerima kritik, dan adil dalam menetapkan kebijakan dan keputusan. “Dan hendaklah kalian memusyawarahkan urusan kalian…” (QS. Ali Imran [3]: 159).
Musyawarah yang jujur dan tulus dapat menjauhkan diri dari intrik dan manuver politik yang tidak sehat sekaligus menjadi penawar segala persoalan bersama.
Karena itu, budaya saling memberikan nasehat dalam rangka kebenaran dan kesabaran (QS. al-Ashr [103]:3) harus dikembangkan dalam mengemban amanah kekuasaan, agar seseorang tidak menjadi pemuas syahwat kekuasaan. Wallahu a’lam bish-shawab!