Rabu 11 Dec 2013 17:54 WIB

Ustaz Arifin Ilham: Polri Lawan Aturan Agama Jika Larang Polwan Berjilbab

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Ust Arifin Ilham
Foto: REPUBLIKA
Ust Arifin Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Ustaz Muhammad Arifin Ilham mengatakan jika Polri menggeluarkan peraturan tidak memperbolehkan polisi wanita (polwan) berjilbab itu sama saja Polri melawan aturan agama.

''Saya sudah menyurati Kapolri Jenderal Sutaraman, kalau memang belum dibuat aturan hukum bakunya, jangan diperintahkan agara polwan yang sudah berjilbab untuk dibuka jilbabnya,'' ujar Ustadz Arifin saat dihubungi Republika, Rabu ( 11/12).

Ustaz Arifin tidak yakin kalau Kapolri Jenderal Sutarman dan para petinggi Polri lainnya akan mengeluarkan aturan untuk melarang polwan berjilbab. ''Saya berpikir positif saja, kalau memang mereka sedang menggodok aturannya. Tapi, selama menunggu aturannya,  biarkan kalau ada polwan ingin berjilbab, jangan dilarang apalagi yang sudah pakai jilbab jangan disuruh dilepas karena terlalu besar resikonya di akhirat kelak bagi yang menggeluarkan perintah tersebut,'' tuturnya.

Ia mengungkapkan, surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Sutarman belum mendapat tanggapan. ''Surat saya kan isinya hanya untuk menggugah Kapolri sebagai ayahanda agar dapat melindungi putri-putrinya yang ingin menjalankan perintah agama. Surat saya untuk sesama muslim saling mengingatkan dalam kebaikan,'' jelasnya.

Untuk itu Ustaz Arifin sangat berharap keluarga besar Polri selalu diberikan hidayah dan diberkahi Allah SWT. ''Dalam surat saya mendoakan Kapolri dan jajarannya untuk membuat keputusan yang baik yang tentunya akan mendapat pahala dari Allah SWT. Buatlah sejarah yang indah, jangan ragu-ragu. Semua umat muslim sangat mendukung dan mendoakan agar Kapolri lulus menjaga amanah Allah SWT. Negeri ini membutuhkan pemimpin yang sangat takut kepada Allah SWT dan sangat sayang pada rakyatnya,'' tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement