Rabu 18 Dec 2013 13:45 WIB

Hatta Panggil Bos Freeport

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Hatta Rajasa dijadwalkan bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto, di kantornya, Rabu (18/12). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khususnya terkait pelarangan ekspor mineral mentah yang direncanakan berlaku mulai 12 Januari 2014.

Ditemui jelang pertemuan, Rozik enggan berkomentar banyak saat ditanya materi pertemuannya dengan Hatta. "Belum. Saya dipanggil saja," ujar Rozik kepada Republika, Rabu (18/12). 

Selain Rozik, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto direncanakan akan turut hadir. Namun sampai berita ini dibuat, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut belum terlihat.

Seusai memimpin rapat koordinasi kemarin, Hatta memastikan komitmen pemerintah melaksanakan amanat UU 4/2009, khusus pelarangan ekspor mineral mentah yang direncanakan berlaku mulai 12 Januari 2014.

"Saya hanya ingin mengatakan, kita melaksanakan undang-undang tersebut. Jadi, undang-undang harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menyebut UU 4/2009 akan diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP). Beleid turunan yang merupakan implementasi dari undang-undang tersebut, sedang digodok di lintas kementerian. Meski pun begitu, Hatta enggan mengungkapkan substansi PP-nya.

"Saya tidak berani menerjemahkan macam-macam selain PP itu harus jalankan undang-undang. Sekali lagi saya tekankan, PP-nya sedang disiapkan. Kalau PP itu sudah selesai, saya kasih tahu," kata Hatta seraya menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan rampung sebelum tutup tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement