Kamis 26 Dec 2013 16:02 WIB

Yusuf Qaradhawi Dipecat dari Akademi Riset Al Azhar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Syekh Yusuf al-Qaradhawi
Syekh Yusuf al-Qaradhawi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Akademi Riset Al Azhar menyatakan telah memecat ulama terkemuka dunia, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dari lembaga tersebut, Rabu (25/12). 

Dalam sebuah pernyataan, akademi itu menyebutkan Qaradhawi diberhentikan karena beberapa alasan. “Di antaranya adalah melakukan tindak pidana, melanggar ideologi Al Azhar, dan mengeluarkan fatwa bersifat menghasut terhadap lembaga negara,” tulis pernyataan tersebut seperti dikutip dari World Bulletin, Kamis (26/12).

Pekan lalu, Pemerintah Mesir menuntut Qaradhawi beserta 129 orang lainnya, termasuk Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi, ke pengadilan pidana atas beberapa tuduhan. Salah satu anggota Akademi Penelitian Al Azhar, Muhammad Al Shahat mengatakan, keputusan pemecatan Qaradhawi diambil dengan suara bulat. 

Setelah mencermati perkembangan terakhir, lembaganya menilai posisi Qaradhawi kini sudah bertentangan dengan Al Azhar dan Mesir. Yusuf Al Qaradhawi pada Sabtu (21/12) pekan lalu telah mengajukan pengunduran dirinya dari akademi yang terdiri dari 50 anggota tersebut. 

“Kepada rakyat Mesir, saya menyatakan berhenti dari Akademi Riset Al Azhar. Karena, saya tidak membutuhkan keanggotaan dalam organisasi yang lemah ini,” tulis Qaradhawi dalam suratnya.

Qaradhawi mengaku kecewa lantaran institusi tersebut tidak mampu berbuat apa-apa atas berbagai pembantaian brutal yang dilakukan Jenderal Abdel Fattah Al Sisi  terhadap rakyat Mesir sejak berlangsungnya kudeta terhadap Mursi. 

“Akademi ini bahkan tidak mengeluarkan satu pun pernyataan atau fatwa mengenai apa yang terjadi di negara ini,” kecam Qaradhawi.Awal Desember ini, Presiden Uni Internasional untuk Cendekiawan Muslim itu juga menyatakan pengunduran dirinya dari Dewan Ulama Senior Al Azhar, salah satu organisasi yang paling disegani di negeri piramida. 

Keputusan tersebut diambil Qaradhawi sebagai bentuk protesnya terhadap Imam Besar Al Azhar, Ahmed Tayyeb, yang mendukung penggulingan Mursi pada 3 Juli lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement