Senin 30 Dec 2013 14:14 WIB

BMT Lawan Lintah Darat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nasih Nasrullah
Petugas di sebuah baitul maal waw tamwil (BMT) melayani nasabah
Foto: Aditya Pradana Putra Republika
Petugas di sebuah baitul maal waw tamwil (BMT) melayani nasabah

REPUBLIKA.CO.ID,Kehadiran lembaga keuangan syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terlebih bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). BMT tampil sebagai ujung tombak untuk melawan rentenir atau lintah darat.

Pengamat Ekonomi Syariah asal IPB Dr Irfan Syauqi Bek, mengatakan program yang menjadi daya Tarik BMT masih terpusat pada kemudahan akses keuangan bagi pengusaha UMKM. Karena biasanya bagi pengusaha mikro sangat sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan yang ada.

Apalagi sistem perbankan saat ini juga terlalu rumit untuk dipahami bagi pengusaha mikro jika akan meminjam uang untuk pengembangan usaha. BMT memiliki fleksibilitas yang tinggi bagi pengusaha dalam meminjam modal usaha namun margin profitnya memang masih terlalu tinggi sekitar 1,5 hingga dua persen per bulan.

Irfan menyebutkan, jumlah BMT hanya 5.500 saja dengan daya jangkau tiga ribu usaha mikro. Jenis usaha yang baru dapat dilayani pun baru sekitar 17 juta usaha. Sedangkan jenis usaha yang ada di Indonesia ini seitar 50 juta usaha. Sehingga pasar bagi BMT memang masih terbuka luas. Irfan berharap nantinya setiap desa terdapat satu BMT untuk melayani pengusa mikro yang ada di desa tersebut.

Memang menurutnya tidak mudah untuk mendorong perkembangan BMT harus ada sinergi antara pemerintah, perbankan dan asosiasi agar mampu menambah jumlah BMT dan jumlah usaha yang dilayani. “Mereka tidak dapat berkembang jika hanya satu pihak saja,”kata Irfan kepada Republika Senin (30/12).   

  

             

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement