Selasa 31 Dec 2013 11:05 WIB

Israel Perintahkan Penghancuran Masjid Qa'qa

Tentara Israel (file photo)
Foto: Reuters/Ronen Zvulun
Tentara Israel (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS -- Tim gabungan dari pemerintah kota Israel dan pasukannya, Ahad (29/12), menyerbu daerah Silan dan membagikan perintah penghancuran dengan dalih bangunan tanpa izin.

Pusat Informasi Wadi Silwan memberitahukan bahwa penyerbuan pemerintah kota dan pasukan Zionis ini mencakup kampung Beir Ayyub dan Ain Lauzah.

''Israel membagikan perintah penghancuran masjid Qa’qa dan rumah-rumah tinggal serta bangunan-bangunan yang sedang dibangun dan parkir mobil,'' sebut laporan Pusat Informasi Wadi Silwan yang dikutip Infopalestina.

Pusat Informasi Wadi Halwa menyebut perintah penghancuran ini memberi waktu kepada pemilik bangunan selama 30 hari untuk mengajukan keberatan kepada pihak berwenang. Bila tidak, maka pihak Israel akan melaksanakan aksi penghancuran berdasarkan UU 212 yang digunakan pemerintah kota Zionis dan kejaksaan untuk melaksanakan perintah penghancuran.

Karena undang undang ini memberi kewenangan bagi kejaksaan untuk mengeluarkan perintah penghancuran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin sekalipun yang melaksanakan pembangunan identitasnya tidak diketahui.

Para saksi mata menyebutkan tim gabungan tersebut mengambil gambar rumah-rumah dan masjid tersebut. Mereka fokus mengambil gambar gerbang dan luar perkampungan di Silwan.

Pasukan penjajah Zionis menyerbu masjid Qa’qa yang ada di Ain Lauzah dan memasang papan perintah penghancuran. Masjid ini berdiri sejak tujuh bulan lalu di tanah seluas 140 meter persegi. Masjid tersebut setiap hari digunakan warga untuk menunaikan shalat lima waktu juga pengajaran Alquran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement