Rabu 01 Jan 2014 15:16 WIB

Pertamina: Kami Jalankan Kebijakan Korporasi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Pertamina
Foto: borneomagazine.com
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga gas elpiji tabung kemasan 12 kilogram (kg) menyusul tingginya harga pokok Liquified Petroleum Gas (LPG) di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar. Kenaikan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00.

 

Keputusan ini menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Rabu (1/1), merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan pada bulan Februari 2013, di mana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji non subsidi selama tahun 2011 hingga Oktober 2012 sebesar Rp 7,73 triliun. "Hal itu dapat dianggap menyebabkan kerugian negara," kata Ali.

Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, maka Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.

 

Dengan pola konsumsi elpiji 12 kg di masyarakat yang umumnya dapat digunakan untuk 1 hingga 1,5 bulan, kenaikan harga tersebut akan memberikan dampak tambahan pengeluaran sampai dengan Rp. 47.000 per bulan atau Rp.1.566 per hari. Kondisi ini diyakini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat mengingat konsumen elpiji 12 kg adalah kalangan mampu. Untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro, Pemerintah telah menyediakan elpiji 3 kg bersubsidi yang harganya lebih murah.

 

Terkait dengan kekhawatiran kenaikan harga elpiji 12 kg akan memicu migrasi konsumen ke elpiji 3 kg,  Ali mengatakan Pertamina saat ini telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg , yang diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai bulan Desember 2013. Dengan adanya sistem ini, Pertamina akan dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level Pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya.

 

“Namun demikian, dukungan Pemerintah tetap diharapkan melalui penerapan sistem distribusi tertutup elpiji 3 kg serta penerbitan ketentuan yang membatasi jenis konsumen yang berhak untuk menggunakan elpiji 3 kg,” tegas Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement