REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Beberapa pengacara Ikhwanul Muslimin mendaftarkan gugatan ke pengadilan internasional (ICC) dan meminta pengadilan di Belanda itu melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana kemanusiaan di Mesir, kata seorang pengacar yang berbasis di London.
Pengacara yang mendapat kuasa dari partai Partai Pembebasan dan Keadilan milik Presiden pertama yang terpilih secara demokratis, Muhammad Mursi, mengatakan dia berharap bulan depan dirinya akan berdiskusi dengan jaksa ICC mengenai kasus tersebut.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, pengacara itu menunjukkan surat kuasa dari presiden terguling itu yang menerima yurisdiksi ICC di Mesir walaupun negara itu bukan salah satu penandatangan ICC, dan Mursi juga sudah tidak memegang kekuasaan lagi.
"Pesan ini harus dibuat dengan jelas kepada penguasa militer mengenai kekuasaan mereka yang berisiko diadili. Inilah tujuan menerima yurisdiksi ICC," kata pengacara John Dugard.