Advertisement

In Picture: UU Minerba Mulai Berlaku Hari Ini

Ahad 12 Jan 2014 18:16 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terhitung berlaku pada Ahad (12/1) pukul 00.00 WIB.

Undang-Undang Minerba mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. Pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya