REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kepala SMAN 2 Denpasar untuk segera membuat izin tertulis agar tak ada polemik.
Jilbab merupakan hal yang sudah memasyarakat dan tidak seharusnya lagi dipermasalahkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat pelarangan jilbab di instusi manapun, apalagi sekolah, merupakan keputusan tidak populis.
Wakil Sekjen MUI Welya Savitri, Rabu (15/1), meminta kepala SMAN 2 Denpasar untuk segera membuat ketetapan tertulis atas diperbolehkannya penggunaan jilbab oleh siswi Muslimah di sana.
"Jika hanya izin lisan dan masih dibiarkan, ini menjadi presenden buruk untuk dunia pendidikan dan mengundang polemik lanjutan," tutur Welya.
Ia mengimbau semua unsur bertoleransi dengan keyakinan agama satu sama lainnya. Beragama, yang menjadi hak asasi manusia, harus diberikan ruang.
"Umat Muslim diberikan kesempatan menjalankan ibadah, umat agama lain juga diberi kesempatan untuk menjalankan ibadahnya," kata Welya.
Siswi kelas XII SMAN 2 Denpasar, Anita Whardani, sempat dilarang menggunakan jilbab karena dianggap tak sesuai aturan sekolah. Senin lalu Kepala SMAN 2 Denpasar mempersilakan Anita untuk berjilbab tanpa mengeluarkan izin tertulis.