REPUBLIKA.CO.ID. Oleh: Rosita Budi Suryaningsih
Adanya penguluran izin dibolehkannya para polisi wanita (polwan) untuk mengenakan jilbab, membuat organisasi dan lembaga Islam prihatin.
Untuk itu, salah satu organisasi pemuda Islam, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi unik yang diberi nama Gerakan Wakaf Jilbab Nasional untuk Polwan.
Ketua Umum PP KAMMI Andriyana mengatakan, gerakan ini muncul karena wujud keprihatinan organisasinya atas tertundanya peraturan izin mengenakan jilbab bagi para polwan di seluruh Indonesia. “KAMMI akan membuka posko secara nasional untuk gerakan wakaf jilbab ini,” ujarnya.
Gerakan tersebut juga bertujuan untuk menyindir dan menggugah kesadaran para jajaran petinggi Polri agar segera mengesahkan aturan teknis pemakaian jilbab bagi polwan.
Ketua PP KAMMI Bidang Perempuan Irma Budiarti mengatakan aturan tentang jilbab polwan ini jelas penting. Kebebasan warga negara untuk mengenakan jilbab termuat dalam pasal-pasal di UUD 1945. “Tidak ada alasan yang masuk akal agar terus menunda peraturan jilbab bagi polwan ini,” katanya.
Menurutnya, KAMMI akan melakukan konsolidasi untuk menggalang dukungan agar Kapolri segera mengeluarkan aturan jilbab. KAMMI juga akan membuka posko nasional wakaf jilbab ini di seluruh daerah.
Sedangkan di Jakarta, posko gerakan itu dipusatkan di Sekretariat PP KAMMI di Jalan Penggalang Raya, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. “Nantinya jilbab yang terkumpul akan kami hadiahkan untuk para polwan di seluruh Indonesia,” ujar Irma.