Jumat 31 Jan 2014 14:14 WIB

Anggito: Pembayaran Dam Dimungkinkan Lewat BPIH

Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan pembayaran "dam" atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji pada 2014 dimungkinkan bersamaan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi ada kemungkinan biaya dam (denda) dilakukan di muka saat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," kata Anggito seusai peluncuran bukunya di gedung Asrama haji Yogyakarta, Jumat.

Menurut Anggito, sebelumnya biaya dam memiliki dua kemungkinan dibebankan langsung kepada calon jamaah haji melalui BPIH atau dibayarkan dari dana simpanan haji yang ada. Namun dua kemungkinan itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Kalau biaya dam dibayarkan dari simpanan haji memang sebenarnya masih cukup,"kata dia.

Mekanisme pembayaran dam pada awal saat jamaah haji belum melakukan kesalahan dalam menjalankan ibadah, kata dia, tidak masalah karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan hal itu.

"Boleh saja, karena informasi terakhir yang saya dapatkan sesuai fatwa MUI menyatakan bahwa jamaah haji "tamattu" boleh membayar dam di muka meskipun belum melakukan kesalahan,"kata dia.

Kemungkinan pembayaran dam di awal tersebut, menurut Anggito, akan menjadi salah satu pemicu naiknya BPIH 2014 selain diakibatkan penurunan nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan pembahasan besaran kenaikan BPIH akan selesai akhir Februari.

"Keputusan BPIH masih dalam pembahasan. Ini masih belum tahu kalau pembayaran Dam dibebankan kepada jamaah maka (BPIH) akan jadi naik,"kata Anggito.

Sebelumnya, inisiatif pembayaran dam di awal melalui BPIH itu sempat diusulkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Surya, dengan pembayaran dam di awal akan memudahkan pengelolaan dana Dam yang selanjutnya akan disalurkan oleh Islamic Development Bank (IDB).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement