Senin 03 Feb 2014 11:48 WIB

Jilbab Dilindungi UUD, Tak Seharusnya Seragam Dimasalahkan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari jilbab sedunia yang diperingati 1 Februari menjadi momen semakin terbukanya semangat berjilbab di kalangan Muslimah di dunia. Di Indonesia, Muslimah berjilbab tak selaiknya lagi dipermasalahkan karena jelas dilindungi Undang-undang Dasar.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan aturan jilbab di semua instirusi tinggal mengimplementasikan apa yang sudah ditetapkan dalam UUD.  Misal jilbab polwan yang ia pandang harusnya bisa sederhana sebagai kebebasan beragama.

Dalam telegram Wakapolri, Ledia melihat tidak ada alasan yang jelas jika hanya mengatakan belum ada aturan dan dana belum dianggarkan. Yang pertama perlu dilakakuakan adalah menentukan dulu aturannya.

Sementara anggaran, ia mengatakan bisa diselesaikan tidak harus dari APBN. Ia yakin Polwan bisa menyesuaikan. ‘’Jika mau, ini bisa cepat diselesaikan di internal Polri. Tidak usah lama-lama, nanti polemiknya berkepanjangan,’’ tutur Ledia, Senin (3/2),

Begitu juga aturan seragam sekolah. Aturan sekolah tidak boleh bertentangan dengan UUD. Boleh saja pemerintah daerah membuat aturan seragam lokal. Namun tetap, siswi berkerudung diperbolehkan dan dibuatkan aturannya sehingga jika siswi berkerudung juga harus seragam, sudah ada acuannya.

‘’Sebenarnya tidak rumit. Tetapkan saja oleh sekolah, bagaimana  seragam untuk yang berjilbab,’’ kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement