REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbaikan sistem dan efisiensi telah mendorong pertumbuhan laba bersih PT Timah Tbk (TINS). Sampai akhir Desember 2013, Timah telah membukukan laba bersih senilai Rp 515,1 miliar atau tumbuh 19 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Utama Timah Sukrisno mengatakan, Peraturan Menteri ESDM nomor 24 Tahun 2012 yang berlaku pada awal 2013 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perseroan. "Juga didorong oleh Peraturan Menteri Perdagangan nomor 32 tahun 2013 tentang penjualan logam balok melalui satu pintu, yaitu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia," ujar Sukrisno dalam siaran persnya, Selasa (18/2).
Pemberlakuan Permendag 23/2013 pada 30 Agustus 2013 dinilai berdampak positif pada keberlangsungan usaha pertambangan di Indonesia. Selain itu, aturan ini akan mendongkrak harga timah dunia, mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir terbesar. Bahkan, pada 2015 dipercaya Indonesia akan menjadi penentu harga timah dunia. Dengan syarat, semua pelaku usaha mendukung terlaksananya good mining practices.
Sepanjang 2013 pendapatan bersih perseroan tercatat turun bila dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio penurunannya sebesar 20,5 persen menjadi Rp 5,852 triliun. Meskipun demikian, beban pokok pendapatan perseroan turun dari Rp 6,27 triliun menjadi Rp 4,4 triliun. Sehingga, laba usaha tumbuh 13,1 persen menjadi Rp 1,44 triliun.
Sampai akhir tahun lalu, perseroan telah memproduksi bijih timah sebesar 26,2 ribu ton. Sementara, produksi logam tercatat sebesar 23,71 ribu metrik ton.
Perseroan pelat merah ini mencatat penjualan logam timah sebesar 23,23 ribu metrik ton. Nilai ini turun dibandingkan penjualan 2012 yang mencapai 35 ribu mentrik ton.