REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu membebaskan enam polisi yang dituduh membunuh pengunjukrasa dalam pemberontakan terhadap Husni Mubarak. Sementara penggantinya, Muhammad Mursi, kembali disidang.
Pembebasan enam polisi itu, yang dituduh membunuh 83 penentang di luar kantor polisi di kota Iskandariyah, laut Tengah, terjadi saat pengadilan Kairo memulai kembali menyidangkan Mursi atas tuduhan bersekongkol melakukan kekerasan selama pemberontakan itu.
Mursi digulingkan oleh militer Juli tahun lalu setelah protes-protes massa menuntut pengunduran dirinya. Sejak itu ia dan kelompok Ikhawanul Musliminnya telah dituduh melakukan banyak aksi kekerasan dalam pemberontakan anti-Mubarak.
Mursi dan 130 terdakwa lainnya termasuk para warga Palestina dan Lebanon kini diadili karena melakukan pembobolan penjara dan menyerang kantor-kantor polisi dalam pemberontakan itu.
Sidang Sabtu itu adalah yang kedua setelah dimulai Januari. Itu adalah salah satu dari tiga tuduhan yang dihadapi Mursi.
Hampir 850 orang tewas dalam pemberontakan 18 hari yang menggulingkan Mubarak, sebagian besar pada 28 Januari 2011, ketika para pemrotes berhadapan dengan polisi.
Banyak dari mereka yang tewas terjadi di luar kantor-kantor polisi ketika para pemerotes menyerang apa yang mereka lihat sebagai simbol-simbol pemerintah otokrasi Mubarak.
Lebih dari 12 polisi diadili termasuk para komandan penting. Mubarak sendiri dihukum penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pembunuhan, tetapi memenangkan sidang ulangan setelah permohonan bandingnya diterima.