REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan kembali menerbitkan beberapa peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014.
Peraturan lainnya adalah dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.
OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU OJK.
"Aturan itu mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan,” ujar Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam siaran pers, Selasa (25/2).
Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien. Serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.