REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan menargetkan kontrol lalu lintas udara bisa beralih dari Singapura kepada Indonesia pada 2016. Artinya, dua tahun lagi, Indonesia akan mengatur secara mandiri lalu lintas udaranya.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, hingga kini, pengendalian lalu lintas Indonesia yang disebut sektor ABC masih dikendalikan Singapura. ''Pada 2016 harus sudah siap termasuk Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II,'' kata dia dalam konferensi pers Peresmian Pembangunan Gedung Air Nav Indonesia, Senin (10/3) siang.
Mangindaan menerangkan, pelayanan sistem navigasi penerbangan di Indonesia dibedakan menjadi dua wilayah ruang udara. Pembagian wilayah ruang udara tersebut dikenal dengan sebutan flight informastion region (FIR).
FIR untuk kawasan barat Indonesia berada di Jakarta, di gedung Jakarta Automated Air Traffic Services (JAATS) dan FIR untuk kawasan timur Indonesia berada di Makasar, Gedung Makasar Air Traffic Service Center (MATSC).
Kedua sistem navigasi ini, lanjut dia, ke depannya diharapkan dapat bersinergi satu sama lain sehingga nantinya tidak ada lagi penerbangan di wilayah ruang udara Indonesia yang dilayani oleh sistem navigasi negara lain. Wilayah ruang udara Indonesia saat ini terbagi menjadi dua FIR dengan cakupan lebih dari dua juta kilometer persegi.
Mangindaan berkata, sudah cukup lama pengaturan lalu lintas udara diatur oleh negara asing. ''Nanti akan kita minta kembalikan,'' tegas dia.