REPUBLIKA.CO.ID, Perhatian pada produk halal, kini tak lagi monopoli negera-negara Islam. Negara lain pun berkepentingan.
Sebab, pasar produk jenis ini menggiurkan. Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, volume perdagangan produk halal di dunia sangat besar.
Dua tahun lalu, kata dia, angka perdagangan tersebut mampu menembus 800 miliar dolar AS. Bahkan, di Jepang dan negara-negara Eropa, sertifikasi halal lebih diakui daripada sekadar kualitas makanan, terutama untuk produk daging.
Dengan pertimbangan ini, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri berbondong untuk menyertifikasi produknya. Lalu, terpa sang label halal.
Hingga Mei 2013, sertifikasi halal yang telah LPPOM keluarkan adalah 594 unit untuk 15.225 produk dan 350 perusahaan.
Tahun lalu, sebanyak 600 sertifikasi halal keluar untuk 17.249 produk dan 552 perusahaan. Sertifikat tersebut untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri. Kini, LPPOM juga memperluas jaringan.
Demi meningkatkan sertifikasi halal produk, lembaga ini menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Mereka menan da tangani kemitraan itu pada 20 Mei 2013.
Dalam konteks halal ini, Lukmanul menjelaskan produk halal sangat menguntungkan. Keuntungan dirasakan sekaligus oleh konsumen maupun produsen.
Ia menjelaskan, label halal pada sebuah produk membuat konsumen aman. Bagi konsumen halal merupakan ke butuhan mutlak. Apalagi, konsumen di Indonesia mayoritas adalah Muslim. Dan kesadaran akan produk halal sudah baik. Persentasenya mencapai 93,6 persen. “Perkembangan yang mengesankan,” katanya.