REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok langkah-langkah untuk mengembangkan pasar surat utang di Indonesia. Regulator menilai, saat ini salah satu kendala tak berkembangnya surat utang di Indonesia disebabkan oleh aspek perpajakan.
"OJK membuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat hal-hal yang menarik dan ada beberapa pengenaan perpajakan khusus," ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Nurhaida, Kamis (20/3).
Namun, Nurhaida belum dapat memberikan detail aturan yang akan dibuat kedua badan tersebut karena masih dalam pembahasan.
Langkah yang akan diambil diharapkan dapat memberikan daya tarik kepada pasar surat utang, baik konvensional maupun sukuk. "Kita harap semua bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Selain dengan berkoordinasi dengan DJP, edukasi pada masyarakat juga perlu dikembangkan untuk meningkatkan pasar modal Indonesia. Pemahaman masyarakat terhadap produk-produk pasar modal masih rendah. "Kita perlu tingkatkan. Yang cukup dipahami yaitu saham, tapi obligasi korporasi dan sukuk perlu upaya," ujarnya.