Ahad 23 Mar 2014 21:50 WIB

BI Perlu Kaji Permintaan PPATK

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan masih perlu membahas pembatasan transaksi valuta asing (valas) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pengawasan transaksi valas untuk kebijakan moneter saat ini dinilai belum sesuai dengan kebutuhan PPATK. "Kami masih perlu membahas dengan PPATK," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Ahad (23/3).

PPATK meminta otoritas keuangan untuk membatasi transaksi valas. Terutama pecahan besar seperti 10 ribu dolar Singapura. Karena pecahan dolar Singapura dengan nominal 10 ribu banyak ditemukan di kasus korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement