REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA-- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Turki untuk segera menghentikan pemblokiran terhadap jejaring sosial Twitter dan menyatakan Ankara berpotensi melanggar kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia dengan memblokir situs media sosial.
"Pemblokiran akses terhadap Twitter pada 20 Maret oleh badan telekominikasi tidak sesuai dengan kewajiban Turki untuk melindungi hak asasi manusia," kata juru bicara komisi hak asasi manusia PBB, Rupert Coville, Kamis.
"Hak untuk berpendapat dengan media online yang dimiliki oleh masyarakat harus dilindungi. Kami mendesak pemerintah Turki untuk membuka kembali akses terhadap Twitter," kataa Colville kepada para wartawan.
Otoritas telekomunikasi Turki memblokir akses terhadap media sosial asal Amerika Serikat tersebut pada pekan lalu setelah mendapat perintah dari Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. Erdogan mengambil kebijakan tersebut setelah sejumlah lawan politiknya menggunakan Twitter untuk mengunggah rekaman telepon yang mengungkap keterlibatan perdana menteri dengan skandal korupsi besar.
Colville mengatakan bahwa badan hak asasi manusia PBB sudah awas terhadap situasi Turki pada Februari menyusul disahkannya undang-undang yang memungkinkan pemblokiran situs media sosial. Kebijakan Turki tersebut menurut Colville bertentangan dengan kebebasan menyatakan pendapat dan hak privasi.