REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indoensia (KNTI) melayangkan pengaduan indikasi Pelanggaran Kewajiban Badan atau Lembaga Publik. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo diindikasikan melanggar tugas dan kewenangan seperti tertuang dalam Undang-undang Perikanan.
Berdasarkan rilis yang diterima ROL, Jumat (4/4), laporan ini terkait dengan penyesatan informasi produksi perikanan yang dijadikan sumber di media massa. Data yang diberikan dinilai tidak akurat berpotensi menyesatkana arah pembangunana perikanan budidaya di Indoensia.
Apabila data yang tidak akurat ini diwariskan pada pemerintahan berikutnya, KNTI khawatir akan dijadikan acuan untuk membuat kebijakan di bidang perikanan selanjutnya. Salah satu contoh data yang dilaporkan yaitu potensi perikanan budidaya pada tahun 2013 melampaui target yang di tetetapkan yairu 13,70 juta ton atau meningkat 105,24 persen dari target. Padahal analisis Pelapor (KNTI) menyimpulkan selama periode 2008-2012 total produksi perikanan budidaya menagalami peningkatan rata-rata kurang dari 30 persen per tahun, yaitu dari 3,65 juta ton menjadi 9,68 juta ton.
KNTI melihat peningkatan produksi sejumlah komoditas perikanan pada 2013 sangat fantastis dan tidak wajar. Rinciannya yaitu, peningkatan produksi Patin lebih dari 180 pertsen, Nila lebih daro 130 persen, lele lebih dari 70 persen, bandeng lebih dari 28 persen dan rumput laut 18 persen. Lalu udang mencapi 49 petsen dan produksi ikan lain sebesar 225 persen.