Oleh: Hannan Putra
Seorang yang bijaksana dapat memadamkan kemarahannya dengan nurani dan akal sehat. Ibarat air yang sejuk memadamkan api yang tengah berkobar.
Imam Nawawi mengatakan, makna dari La taghdab dalam hadis Rasulullah SAW tersebut adalah jangan sampai seseorang menumpahkan kemarahan, sehingga membutakan hatinya. Larangan ini bukan tertuju kepada rasa marah itu sendiri.
Jadi, ketika seorang ingin marah, ketika itulah ia bisa menguasai dirinya. Sehingga, rasa marah tidak memengaruhinya untuk bisa berpikir, berucap, dan mengambil keputusan dengan baik dan hati yang jernih.
Seorang yang diselimuti rasa marah hendaklah menenangkan dirinya terlebih dahulu sebelum bertindak atau berucap.
Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri maka hendaknya dia duduk. Kalau marahnya belum juga hilang maka hendaknya dia berbaring."
Dalam hadis lain juga dikatakan, dianjurkan bagi seorang yang diliputi amarah untuk berwudhu. Alasannya, rasa marah itu datangnya dari setan, sementara setan diciptakan dari api. Jadi, air yang bisa memadamkan api.
Perlu diingat oleh seorang yang diliputi amarah bahwa marah menjadi senjata ampuh bagi setan untuk membinasakannya.
Seorang yang diliputi marah akan dengan mudah dikendalikan oleh setan. seorang yang marah bisa dengan mudah mengucapkan kalimat kekafiran, menggugat takdir, menghina, mencaci-maki, hingga kalimat talak yang mengakhiri rumah tangganya.
Karena marah pula, ia merusak semua yang ada di sekitarnya. Ia bisa membanting piring, melempar gelas, memukul, bahkan sampai pada tindak pembunuhan. Di saat itulah, misi setan untuk merusak manusia tercapai.