REPUBLIKA.CO.ID, Acap kali terjadi perselisihan dan sengketa utang antarkedua belah pihak. Saling klaim pun muncul di antara mereka. Pemandangan itu sering terjadi bila aktivitas utang piutang tak didukung dengan dokumentasi yang kuat.
Entah karena ketidaktahuan atau pun saling percaya dan alasan kedekatan. Sebagai tindakan preventif maka catatlah utang berapa pun itu. Ini adalah salah satu bukti keagungan risalah Allah SWT, yakni perintah untuk mendokumentasikan utang-piutang, seperti yang tertuang di surah al-Baqarah ayat 282.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Quraniyyah Ceger, Pondok Aren, Tangerang, KH Shobron Zayyan menyatakan, siapa pun yang terlibat utang piutang harus selalu mencatat semua aktivitas muamalat itu dengan sedetail-detailnya.
Jangan sampai terlalu percaya dan yakin bahwa orang yang meminjam uang, misalkan, akan mengembalikan sesuai dengan janjinya. “Padahal, banyak orang yang utang jika ditagih mengelak dan menghindar atau pura-pura lupa,” katanya.
Selain itu, ada perasaan sungkan menagih utang. Akhirnya utang tidak dibayar. Ketika di akhirat, utang menjadi ganjalan untuk masuk surga karena amal salehnya terpotong untuk melunasi utang.
Allah akan menunda hisab orang meninggal karena masih berutang. Ia mengingatkan, jika memang harus terlibat urusan utang piutang maka cermatlah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Urusan berutang ini di hadapan Allah SWT termasuk urusan yang berat karena berhubungan dengan manusia. Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang menzalimi orang lain sebelum orang itu memperoleh maaf dari orang yang dizalimi.