Kamis 10 Apr 2014 17:00 WIB

Aset Perbankan Syariah Indonesia Capai Rp 234 Triliun

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga bulan Februari 2014, perbankan syariah masih terus tumbuh. Namun angkanya masih dibawah 20 persen dan belum mampu menembus lima persen dari total pangsa pasar perbankan pada umumnya.

Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Syariah OJK, Achmad Buchori, Kamis (10/4), menyampaikan hingga Februari 2014,  aset yang dikelola oleh 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah bank dan 163 bank perkreditan rakyat (BPR) syariah mencapai Rp 234,08 triliun. Sementara  Angka pertumbuhan mencapai 18,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara pangsa pasar 4,79 persen dari total perbankan nasional. Ia menyatakan sepanjang kuartal I di 2014, pertumbuhan perbankan syariah masih dalam fase perlambatan.

Meski begitu angka pencapaiannya masih mampu sebesar 25 persen. Selain itu untungnya perbankan syariah mendapat limpahan dana murah yang berasal dari dana haji sebesar Rp 13 triliun-Rp 14 Triliun. Oleh karena itu OJK memiliki target pertumbuhan sebesar 5,25 persen hingga 6,25 persen.

Untuk meningkatkan pertumbuhan itu OJK akan menyokong sinergitas antar lembaga di ekonomi syariah. Baik bank, asuransi dan lembaga keuangan non bank syariah. OJK saat ini juga menyokong integrasi antar lembaga tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement