REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan tampaknya tak main-main dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Meski kewajiban spin off unit usaha syariah masih sembilan tahun lagi, namun OJK akan menghentikan pendirian UUS mulai 2014.
OJK juga menambahkan, kalau mereka akan menghukum unit usaha syariah yang enggan menjadi BUS. Caranya dengan memberikan disinsentif kepada perseroan tersebut.
Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah, Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori menyatakan selama ini regulator telah memberikan kemudahan bagi bank syariah. Ia mencontohkan bank konvensional harus memiliki modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadi bank umum. Sementara UUS yang memiliki modal Rp 500 miliar sudah diizinkan spin off.
Namun karena prosesnya masih panjang, ia mengaku OJK akan melihat kembali rencana kerja atau road map kemampuan masing-masing UUS. Sehingga OJK bisa mengetahui insentif atau dukungan apa yang bisa di berikan supaya UUS terangsang berubah menjadi BUS lebih cepat.
Mengecek rencana kerja juga sangat penting untuk melihat apakah UUS tersebut mampu berubah menjadi BUS. Jika memungkinkan maka UUS bisa diarahkan untuk melakukan merger.