REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menilai penjualan tiket masuk pada laga persahabatan antara Persipasi melawan Persija yang berlangsung tanggal 15 Maret 2014 ilegal.
"Tiket yang sudah dijual panitia pada laga persahabatan Persipasi melawan Persija saat itu ilegal," kata Aan Suhanda di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/4).
Menurut dia, tiket masuk saat pertandingan sepak bola tersebut tidak menggunakan porporasi dari Dispenda, sehingga tidak ada aturan yang bisa menampung seluruh hasil penjualannya. "Harusnya tiket itu diberikan nomor seri (porporasi), agar sah, legal. Tiket masuk saat itu kita anggap tidak sah atau ilegal karena tidak ada tanda porporasinya," katanya.
Sebelumnya PT Patriot Indonesia selaku penyelenggara acara melepas harga tiket kepada penonton masing-masing terbagi atas kelas A di tribun Barat dan Timur dijual Rp40 ribu per tiket, dan kelas B di tribun Barat dan Timur dijual Rp25 ribu per tiket.
Aan mengatakan, pihaknya tidak berani menarik pajak dari penjualan tiket yang dianggap tidak berpayung hukum itu. "Kalau pelaksanaannya tidak resmi, pemerintah tidak berani menarik pajaknya," ucapnya.
Pihaknya mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab dari hasil penjualan tiket di stadion milik/aset daerah itu.
Sementara itu, Ketua Persipasi, Yulianto, mengaku saat ini pajak dari hasil penjualan tiket saat laga persahabatan Persipasi melawan Persija berjumlah Rp317 juta. Dia pun mengakui, apabila dana itu belum disetorkan ke Pemkot Bekasi karena pada saat pihak Panitia Pelaksana (Panpel) ingin menyetorkan justru ditolak pemerintah daerah.
"Setoran kita ditolak, karena masih ada selisih perhitungannya," katanya.
Bahkan, kata Yulianto, saat ini Persipasi sendiri belum menerima bagian dari penjualan tiket tersebut. "Saya sudah minta bagian pajak Persipasi agar duduk bersama untuk membicarakan nilai yang riil, sehingga kita bisa selesaikan," demikian Yulianto.