Kamis 17 Apr 2014 12:00 WIB

Vonis Mati Ratusan Anggota Ikhwanul Muslimin Langgar HAM

Rep: C57/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan keputusan pengadilan Mesir melanggar tiga prasyarat vonis mati dari perspektif HAM. Pasalnya, kasus utama di Mesir merupakan perbedaan sikap politik antara pemerintah dengan penerima hukuman mati.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan hukuman mati harus dihindari sejauh mungkin dari perspektif HAM. Pasalnya, hukuman mati harus berdasarkan pertimbangan luar biasa dari berbagai sisi.

"Ketiga prasyarat hukuman mati, yaitu, pertama, kesalahannya itu sendiri apakah luar biasa besar atau tidak. Kedua, proses pembuktiannya di pengadilan apakah sudah sangat cermat atau tidak. Ketiga, hukuman mati membawa kebaikan bagi kemanusiaan atau tidak," tutur Imdadun Rahmat saat diwawancarai RoL, Rabu malam (16/4).

Menurut Imdadun, keputusan legal pemerintah Mesir tidak memenuhi ketiga prasyarat hukuman mati itu. Pasalnya, persoalan utama dalam hukuman mati di Mesir adalah dugaan kejahatan politik. Dalam Kejahatan politik, biasanya, hukuman ditentukan oleh otoritas pemerintah atau pihak yang menang.

Jadi, papar Imdadun, bisa diduga proses pengadilan (tuduhan dan hukumnya) oleh otoritas legal di Mesir tidak berjalan secara fair, terbuka dan adil. Dunia internasional hendaknya mencermati hukuman-hukuman mati itu.

Dunia internasional, lanjut Imdadun, juga bisa melakukan protes, imbauan dan upaya-upaya diplomatik agar otoritas legal di Mesir tidak terlalu mudah untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindakan kejahatan politik.

"Dalam hal ini, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Arab, dimana Mesir menjadi anggotanya, harus berbicara dan pro aktif mengkritik hukuman mati oleh otoritas legal Mesir. Apalagi OKI memiliki lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan HAM," tegas Imdadun Rahmat yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Selain itu, lanjut Imdadun, negara-negara sahabat Mesir seperti Indonesia dapat pula menempuh jalur diplomatik untuk turut membantu pencegahan hukuman mati oleh pemerintah Mesir itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement