REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA-- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menuduh semua pihak di Suriah, melakukan pelanggaran hukum internasional serius. Mereka dianggap turut andil menghambat pengiriman bantuan untuk 3,5 juta pengungsi dan warga sipil Suriah.
Ban mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera menerapkan resolusi. DK PBB sebelumnya telah mengesahkan resolusinya untuk Suriah pada Februari. Resolusi meminta semua pihak di Suriah, mengizinkan bantuan menyeberangi garis konflik dan perbatasan.
Resolusi juga meminta kedua pihak berhenti merampas makanan bagi warga sipil. Serta penghentian penembakan dan pemboman udara yang dilakukan secara sporadis. Termasuk penggunaan bom barel di daerah padat penduduk.
Menurut laporan wartawan BBC News, Ban menuliskan teguran kuat pada DK PBB. Ia mengatakan pada dewan, Suriah tetap menjadi wilayah 'menantang' bagi petugas bantuan.
"Dewan Keamanan harus mengambil tindakan untuk menangani pelanggaran mencolok ini dari prinsip-prinsip dasar hukum internasional," ungkapnya.
Ia menambahkan situasi di Suriah semakin memburuk. Ribuan orang menurut Ban tak mendapat perawatan medis dan obat- obatan yang mereka butuhkan."Situasi keamanan kian memburuk dan akses kemanusiaan ke mereka yang membutuhkan tak membaik, " ujar Ban.
Sekitar 9,3 juta orang, dengan lebih dari 6,5 juta telah mengungsi akibat pertempuran. Mereka membutuhkan bantuan kemanusiaan. Termasuk 3,5 juta orang sangat membutuhkan bantuan, berada di wilayah yang sulit dicapai dan hampir tak memiliki akses bantuan.
Sekjen melaporkan, Program Pangan Dunia PBB telah memberikan bantuan makanan pada 4,1 juta orang pada bulan Maret di Suriah. Namun Ban mengatakan, bantuan hanya mencapai 34 lokasi dari 262 lokasi yang diidentifikasi.