Senin 05 May 2014 14:41 WIB

Hadapi Gugatan UU OJK, Pemerintah Siapkan 19 Ahli

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pemerintah telah menyiapkan 19 ahli untuk menghadapi sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan surat ke panitera untuk mengajukan 19 ahli," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, saat memimpin sidang Pengujian UU OJK di Jakarta, Senin (5/5).

Sedangkan dari pihak pemohon telah mengajukan lima ahli untuk memperkuat permohonannya. "Kami mengajukan lima ahli yang mulia," kata Kuasa Hukum Pemohon, Syamsudin Slawat Pesilette, saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam sidang pengujian UU OJK dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR ini, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pihak OJK yang mengajukan sebagai pihak terkait. "Untuk agenda sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan OJK sebagai pihak terkait," kata Arief Hidayat.

Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa menggugat UU OJK ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon yang terdiri dari Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis menilai secara konstitusional rujukan OJK pada UUD 1945 tidak jelas, karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK.

Pemohon juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Untuk itu pemohon minta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka minta frasa tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement