REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengajuan uji materi terkait PP No 14 tahun 2014 yang akan diajukan kepada MA, direncanakan diberikan pada awal pekan depan. Uji materi diajukan oleh Lembaga Amil Zakat yang tergabung dalam Forum Zakat Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia karena adanya unsur diskriminatif dan ketidakadilan antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan Badan Amil Zakat (BAZ).
"Pengujian materi tersebut sangat perlu dilakukan supaya ada kepastian hukum, hal itu dikarenakan di dalam PP tersebut masih ada poin-poin yang mengandung arti yang bisa berbeda-beda dalam memahaminya," ujar Ahmad Juwaini, Presiden Direktur Dompet Dhuafa saat dihubungi Republika, Senin (12/5).
Ia berkata, keselarasan isi undang-undang zakat sangat diperlukan agar lembaga zakat tidak kebingungan ketika melangkah dalam mengelola zakat. Oleh karena itu, perlu dan harus ada kejelasan hukum terkait dengan aktivitas pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZ-LAZ di Indonesia.
"Besarnya dampak PP tersebut terhadap LAZ bergantung kepada makna yang ditafsirkan atas PP yang diberlakukan kepada LAZ-LAZ," lanjutnya.
Pengajuan uji materil terkait dengan pasal yang bisa mempunyai arti berbeda. Kemudian, beberapa poin-poin yang menjadi keberatan dan menimbulkan kesulitan kepada LAZ di Indonesia dalam menghimpun zakat, maupun adanya unsur ketidaksesuaian terkait zakat menurut ajaran Islam.
"Saya berharap, apapun kondisi yang terjadi dengan regulasi zakat ini, jangan sampai mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalaui lembaga zakat. Sangat perlu juga dilakukannya proses dialog dan kerja sama yang baik antar organisasi pengelola zakat, sehingga tetap termobilisasinya zakat dan dapat didayagunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi kemiskinan." tegas Ahmad Juwaini.