Senin 12 May 2014 17:05 WIB

In Picture: Kwik Kian Gie Bersaksi Dalam Kasus Bank Century

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menko Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie bersiap bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5).

Selain Kwik, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yaitu pakar ekonomi Ichsanudin Noorsy dan Hendri Saparini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement