Jumat 16 May 2014 15:23 WIB

Aturan Pajak dan Pengawasan Hambat Ekonomi Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Kuwait Finance House (KFH) menyatakan industri keuangan syariah tumbuh pesat di Eropa. Namun masih ada tantangan dalam upaya industri syariag melakukan penetrasi lebih luas ke pasar Eropa.

Berdasarkan laporan Kuwait Finance House, di CPI Financial, Rabu (14/5), kendala utama berkaitan dengan regulasi khusus keuangan syariah, pengawasan dan aturan perpajakan. Umumnya, kesulitan utama timbul ketika keuangan syariah kesulitan memobilisasi dan menyebarkan dana mereka. Contohnya bank syariah dalam kegiatan mereka terlibat dalam pengelolaan aset yang tak umum dipraktekkan di perbankan Eropa.

Dalam hal perpajakan, transaksi keuangan syariah umumnya menggunakan beberapa kontrak dan juga memerlukan beberapa transfer kepemilikan. Agar tidak menjadi masalah pajak ganda, maka diperlukan adaptasi khusus dari sistem pajak yang ada saat ini.

Pemerintah Inggris, Luksemburg, Perancis, Irlandia melakukan netralitas perpajakan. Dimana sistemnya disamakan dengan konvensional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement