Sabtu 02 Aug 2025 13:07 WIB

Tesla Kena Batunya, Diwajibkan Ganti Rugi Rp 4 Triliun

Satu orang meninggal, satu orang luka-luka dalam kecelakaan Model S pada tahun 2019.

Logo Tesla terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 23 Juli 2025.
Foto: REUTERS
Logo Tesla terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 23 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Juri Florida pada hari Jumat (1/8/2025) memutuskan raksasa mobil listrik Tesla wajib membayar 243 juta dolar AS atau sekitar Rp 4 triliun kepada para korban kecelakaan fatal Model S yang dilengkapi Autopilot pada tahun 2019. Putusan ini dapat mendorong lebih banyak tuntutan hukum terhadap perusahaan kendaraan listrik milik Elon Musk.

Putusan ini merupakan kemenangan langka bagi para korban kecelakaan yang melibatkan fitur Tesla yakni Autopilot. Musk telah berupaya untuk memperluas bisnis robotaxi Tesla yang baru diluncurkan dengan cepat, berdasarkan versi canggih dari perangkat lunak bantuan pengemudinya.

Baca Juga

Saham Tesla turun 1,8 persen pada hari Jumat, dan turun 25 persen sepanjang tahun ini.

Juri di pengadilan federal Miami memberikan ganti rugi kompensasi sebesar 129 juta dolar AS kepada ahli waris Naibel Benavides Leon, serta mantan pacarnya Dillon Angulo, ditambah ganti rugi hukuman sebesar 200 juta dolar AS, menurut lembar putusan.

Tesla dinyatakan bertanggung jawab atas 33 persen dari ganti rugi kompensasi, atau 42,6 juta dolar AS. Juri memutuskan pengemudi George McGee bertanggung jawab atas 67 persen kerugian, tetapi ia bukan terdakwa dan tidak akan membayar bagiannya.

"Tesla merancang Autopilot hanya untuk jalan raya dengan akses terkendali, tetapi sengaja memilih untuk tidak membatasi pengemudi menggunakannya di tempat lain, bersamaan dengan Elon Musk yang mengatakan kepada dunia bahwa Autopilot berkendara lebih baik daripada manusia," ujar Brett Schreiber, pengacara para penggugat, dalam sebuah pernyataan.

"Putusan hari ini mewakili keadilan atas kematian tragis Naibel dan cedera seumur hidup Dillon," tambahnya.

Tesla mengatakan akan mengajukan banding.

"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif dan membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa," kata perusahaan itu.

Para penggugat telah menuntut ganti rugi sebesar 345 juta dolar AS. Pengacara mereka mengatakan persidangan ini adalah yang pertama melibatkan kematian pihak ketiga akibat Autopilot.

 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement