Senin 19 May 2014 05:34 WIB

Ulama Kutuk Hukuman Mati Terhadap Wanita 'Murtad'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Chairul Akhmad
Meriam Yehya Ibrahim (kanan) dan suaminya.
Foto: Abcnews.com
Meriam Yehya Ibrahim (kanan) dan suaminya.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM – Para ahli hukum dan ulama mengutuk pengadilan Sudan yang memvonis mati seorang wanita yang tengah hamil muda karena diduga murtad.

Mereka berkeyakinan putusan tersebut bermuatan politis sebagai taktik untuk membela Islam dalam rangka mengalihkan korupsi pemerintah.

“Hukuman tak ada hubungannya dengan agama hanya bentuk gangguan politik," ujar Mohamed Ghilan, seorang pakar hukum Islam seperti dilansir OnIslam, Ahad (18/5).

Pengadilan Khartoum pekan ini memutuskan menghukum Meriam Yehya Ibrahim atas tuduhan murtad atau penolakan iman. Dia juga dijatuhi hukuman 100 cambuk karena menikahi seorang non-Muslim. Berdasarkan hukum Sudan, menikah dengan non-Muslim merupakan zina.