Jumat 06 Jun 2014 13:39 WIB

Asosiasi Mainan Indonesia Terbentuk

Mainan anak
Foto: Prayogi/Republika
Mainan anak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Asosiasi Mainan Indonesia resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah untuk menampung aspirasi serta pengawasan di tengah industri mainan Indonesia yang semakin berkembang. "Kami gembira dapat meresmikan AMI sebagai wadah positif bagi produsen, importir dan pedagang mainan Tanah Air yang turut dikukuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Umum AMI Sutjiadi Lukas dalam sambutannya pada peresmian AMI di Jakarta, Jumat (6/6).

Sutjiadi mengatakan industri yang semakin mainan yang semakin berkembang serta turut dipicu oleh peningkatan jumlah anak di Indonesia yang memerlukan mainan sebagai tumbuh kembangnya, melatarbelakangi dibentuknya AMI. Dia menilai menurut Data Badan Pusat Statistik, angka kelahiran anak 4,5 juta per tahun berkorelasi dengan potensi bisnis mainan.

Sutjiadi menyebutkan industri mainan memberikan sumbangan bagi perekonomian negara, mulai dari industri rumahan, produsen perakitan, produsen setengah impor setengah produksi lokal,produsen 80 persen lokal 20 persen impor hingga produsen murni 100 lokal. Dia menambahkan dari data PT(Persero) Sucofindo Surveyor Indonesia, diketahui bahwa dalam setahun terdapat 3.000 pengimpor dan produsen dari seluruh dunia yang 80 persennya berasal dari Cina.

Selain itu, Sutjiadi menambahkan menghadapi persaingan pasar global AFTA 2015 serta memasuki era mainan Standar Nasional Indonesia (SNI), AMI harus membekali diri agar siap dengan kompetisi antarnegara. "Timbul keluh kesah dari importir, produsen dan pedagang menghadapi era SNI karena impor mainan ini 2.500 kontainer per tahun, lebih besar dari impor gula," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, asosiasi tersebut mempunyai tanggung jawab untuk menyosialisasikan dan membina para produsen, importir dan pedagang yang tergabung untuk mensertifikasi SNI pada setiap produk mainan yang dihasilkan atau didatangkan agar sesuai peraturan pemerintah yang akan diberlakukan mulai 1 November 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement