REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Perusahaan yang berbasis di luar Uni Eropa harus memenuhi peraturan perlindungan data Eropa. Para menteri menyetujuinya untuk menjalankan Undang Undang terhadap perusahaan mereka yang beroperasi di wilayah tersebut.
Perjanjian agar perusahaan-perusahaan Internet seperti Google dan Facebook untuk mematuhi aturan Uni Eropa ini merupakan langkah pertama dalam sebuah paket reformasi yang lebih luas untuk memperketat undang-undang privasi, sebuah isu yang menjadi fokus utama.
"Semua perusahaan yang beroperasi di tanah Eropa harus menerapkan aturan," kata Anggota komisi Kehakiman Uni Eropa Viviane Reding kepada wartawan di pertemuan Luksemburg.
Jerman dan Komisi Eropa, eksekutif Uni Eropa, telah sangat kritis terhadap cara Amerika Serikat mengakses data sejak mantan agen keamanan nasional AS, Edward Snowden tahun lalu mengungkapkan program pengawasan AS.
Pengungkapan bahwa AS melakukan spionase elektronik besar-besaran di Jerman, termasuk ponsel Kanselir Angela Merkel, memicu kemarahan di Eropa. "Sekarang adalah hari bagi para menteri Eropa untuk memberikan jawaban positif terhadap dukungan Edward Snowden," kata Reding.