Senin 09 Jun 2014 20:51 WIB

Perceraian di Luar Sidang Pengadilan (1)

Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.
Foto: Blogspot.com
Talak adalah adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah.

Pertanyaan:

Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Padahal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Menurut pasal 39 UU No.1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pegadilan yang bersagkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak atau karena gugatan isteri yang disebut cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup.

Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum privat, persoalan cerai sesungguhnya juga menyangkut kepentingan luas, yakni ketentraman rumah tangga, nasib anak-anak yang orang tuanya bercerai, bahkan menyangkut kepentingan lebih luas lagi, yaitu tentang kepastian dalam masyarakat apakah suatu pasangan telah berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan.

Oleh karena itu, perceraian tidak dapat dilakukan secara serampangan. Sebaliknya harus dilakukan pengaturan sedemikian rupa agar terwujud kemaslahatan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Dalam hadis Nabi SAW dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi SAW bersabda, “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” (HR Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng dan dipermudah-mudah karena peceraian itu sangat dibenci oleh Allah meskipun halal.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement