#perceraian-di-luar-sidang
Senin , 09 Jun 2014, 23:18 WIB
Perceraian di Luar Sidang Pengadilan (3-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, KH Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan, perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam...
Senin , 09 Jun 2014, 22:08 WIB
Perceraian di Luar Sidang Pengadilan (2)
REPUBLIKA.CO.ID, Wujud dari tidak mengenteng-entengkan perceraian itu adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi alasan-alasan hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu, harus dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk membuktikan apakah alasannya sudah terpenuhi atau belum. Oleh karena itulah, ijtihad hukum Islam modern, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (ps. 115) misalnya, mewajibkan prosedur perceraian...
Senin , 09 Jun 2014, 20:51 WIB
Perceraian di Luar Sidang Pengadilan (1)
Pertanyaan:Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, talak...